Follow me on Twitter RSS FEED

[NOTES] "The end of time: Dampak Perbuatan Manusia Acuhkan Bumi"

Posted in By journalissmanda 0 komentar

Saya mempunya resensi film.

Film ini bisa dibilang film yang akan mengubah segalanya.
Mebuat takjub, penyesalan, dan sebuah derita menjadi satu.
Entah siapa sutradara, siapa produser, dan siapa aktor/aktrisnya.
Karena manusia akan berpura-pura tidak mengetahui bahwa film ini adalah hasil karya mereka.
Dan sesunggunya mereka lah yang akan menjadi dalang dibalik kesuksesan film ini.

Film yang menghabiskan banyak tawa dan rasa tidak bertanggung jawab manusia.
Film yang mengambil setting dan latar yang amat mengerikan.
Film yang dirintis dari beberapa tahun belakang.
Dari tindakan-tindakan bodoh manusia.
Dimana mereka tidak menghargai dan tidak peduli.

Film ini beda dari yang lain.
Bukan sekitar 3 dimensi, tapi akan nyata dalam kehidupan kita.
Kita akan merasakan kehebatan film ini secara langsung.
Bukan di layar kaca atau di manapun, tapi langsung dalam sebuah kenyataan.
Dan inilah film pertama yang akan ada di dunia tanpa memungut biaya untuk melihatnya.

Film ini akan dirilis sebentar lagi.
Kalau kita melihat di bioskop, film ini masih terpampang di kolom "Coming Soon".
Tetapi, sebenarnya film ini bukanlah film yang ditunggu-tunggu oleh semua manusia.
Film ini adalah film yang justru dibenci oleh semua orang.
Dibenci, tapi tetap saja tak ada usaha manusia untuk mencegahnya.

Dan tahukah kalian, apa sebenarnya film ini?
Film bergenre thriller ini berjudul "The end of time: Dampak Perbuatan Manusia Acuhkan Bumi".
Dari judulnya saja kita sudah pasti mengetahui apa jalan ceritanya.
Ini bukan film 2012 dan Doomsday yang penuh dengan effect-effect palsu.
Ini bukan film seperti pikiran khayalan manusia, tapi ini adalah film hasil perbuatan manusia yang tak mereka sadari.

Ini adalah Film tentang manusia yang sedang memanen derita atas tindakanya kepada bumi.
Mereka acuh terhadap bumi.
Bagai menginjak tanah dengan sepatu penuh paku.
Itu sama dengan manusia menginjak hati bumi kita.
Mereka hanya bisa berucap, tapi tak ada gerakan nyata berdampak besar untuk mencegahnya.

Itulah keunggulan film ini, film yang bisa di rasakan langsung oleh manusia.
Menikmati jalan cerita secara nyata yang amat penuh derita dan penyesalan.
Menjadi orang yang dibalik layar film ini dan juga menjadi pemeran dalam film ini.
Dan tentunya mereka tidak sadar bahwa mereka terlibat dalam Film ini.
Film nyata yang ada di dunia, tanpa effect dan teknologi.
KARENA INI NYATA.

Tunggu pemutaran filmnya.
Tak akan lama.
Tinggal menghitung beberapa tahun lagi.
Jangan penasaran tunggu saja.
Tapi, apakah anda yakin untuk melihat, merasakan, dan melakukan film ini?

JAWABAN ADA PADA DIRI KALIAN UNTUK MENCEGAHNYA.

by Iqbal Maulana Malik.
dalam rangka memperingati HARI BUMI SEDUNIA 22 APRIL.


Bagian Berita dan Unsur Berita

Posted in By journalissmanda 0 komentar



Bagian Berita


Secara umum, berita mempunyai bagian-bagian dalam susunannya yaitu

Headline.
Biasa disebut judul. Sering juga dilengkapi dengan anak judul. Ia berguna untuk: (1) menolong pembaca agar segera mengetahui peristiwa yang akan diberitakan; (2) menonjolkan satu berita dengan dukungan teknik grafika.

Deadline.
Ada yang terdiri atas nama media massa, tempat kejadian dan tanggal kejadian. . Tujuannya adalah untuk menunjukkan tempat kejadian dan inisial media.

Lead.
Lazim disebut teras berita. Biasanya ditulis pada paragraph pertama sebuah berita. Ia merupakan unsur yang paling penting dari sebuah berita, yang menentukan apakah isi berita akan dibaca atau tidak. Ia merupakan sari pati sebuah berita, yang melukiskan seluruh berita secara singkat.

Body.
Atau tubuh berita. Isinya menceritakan peristiwa yang dilaporkan dengan bahasa yang singkat, padat, dan jelas. Dengan demikian body merupakan perkembangan berita.

Unsur-Unsur Berita

Dalam Berita Harus terdapat unsur-unsur 5W 1H yaitu :

(1) What - apa yang terjadi di dalam suatu peristiwa?
(2) Who - siapa yang terlibat di dalamnya?
(3) Where - di mana terjadinya peristiwa itu?
(4) When - kapan terjadinya?
(5) Why - mengapa peristiwa itu terjadi?
(6) How - bagaimana terjadinya?

Kode Etik Jurnalistik

Posted in By journalissmanda 0 komentar

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

  1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. menghormati hak privasi;
  3. tidak menyuap;
  4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  4. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penyusunan Informasi

Posted in By journalissmanda 0 komentar

Informasi yang disajikan sebuah media massa tentu harus dibuat atau disusun dulu. Yang bertugas menyusun informasi adalah bagian redaksi (Editorial Department), yakni para wartawan, mulai dari Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Redaktur Desk, Reporter, Fotografer, Koresponden, hingga Kontributor.

Pemred hingga Koresponden disebut wartawan. Menurut UU No. 40/1999, wartawan adalah “orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin”. Untuk menjadi wartawan, seseorang harus memenuhi kualifikasi berikut ini:

1. Menguasai teknik jurnalistik, yaitu skill meliput dan menulis berita, feature, dan tulisan opini.

2. Menguasai bidang liputan (beat).

3. Menguasai dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Teknis pembuatannya terangkum dalam konsep proses pembuatan berita (news processing), meliputi:

1. News Planning = perencanaan berita. Dalam tahap ini redaksi melakukan Rapat Proyeksi, yakni perencanaan tentang informasi yang akan disajikan. Acuannya adalah visi, misi, rubrikasi, nilai berita, dan kode etik jurnalistik. Dalam rapat inilah ditentukan jenis dan tema-tema tulisan/berita yang akan dibuat dan dimuat, lalu dilakukan pembagian tugas di antara para wartawan.

2. News Hunting = pengumpulan bahan berita. Setelah rapat proyeksi dan pembagian tugas, para wartawan melakukan pengumpulan bahan berita, berupa fakta dan data, melalui peliputan, penelusuran referensi atau pengumpulan data melalui literatur, dan wawancara.

3. News Writing = penulisan naskah. Setelah data terkumpul, dilakukan penulisan naskah.

4. News Editing = penyuntingan naskah. Naskah yang sudah ditulis harus disunting dari segi redaksional (bahasa) dan isi (substansi). Dalam tahap ini dilakukan perbaikan kalimat, kata, sistematika penulisan, dan substansi naskah, termasuk pembuatan judul yang menarik dan layak jual serta penyesuaian naskah dengan space atau kolom yang tersedia.

Setelah keempat proses tadi dilalui, sampailah pada proses berikutnya, yakni proses pracetak berupa Desain Grafis, berupa lay out (tata letak), artistik, pemberian ilustrasi atau foto, desain cover, dll. Setelah itu langsung ke percetakan (printing process).

Informasi : News & Views

Posted in By journalissmanda 0 komentar

Informasi adalah pesan, ide, laporan, keterangan, atau pemikiran. Dalam dunia jurnalistik, informasi dimaksud adalah news (berita) dan views (opini).

Berita adalah laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita (news values) –aktual, faktual, penting, dan menarik. Berita disebut juga “informasi terbaru”. Jenis-jenis berita a.l. berita langsung (straight news), berita opini (opinion news), berita investigasi (investigative news), dan sebagainya.

Views adalah pandangan atau pendapat mengenai suatu masalah atau peristiwa. Jenis informasi ini a.l. kolom, tajukrencana, artikel, surat pembaca, karikatur, pojok, dan esai.

Ada juga tulisan yang tidak termasuk berita juga tidak bisa disebut opini, yakni feature, yang merupakan perpaduan antara news dan views. Jenis feature yang paling populer adalah feature tips (how to do it feature), feature biografi, feature catatan perjalanan/petualangan, dan feature human interest.

1. Straight News: berita langsung, apa adanya, ditulis secara singkat dan lugas. Sebagian besar halaman depan surat kabar berisi berita jenis ini,
jenis berita Straight News dipilih lagi menjadi dua macam :

a.Hard News: yakni berita yang memiliki nilai lebih dari segi aktualitas dan kepentingan atau amat penting segera diketahui pembaca.
Berisi informasi peristiwa khusus (special event) yang terjadi secara tiba-tiba.

b.Soft News, nilai beritanya di bawah Hard News dan lebih merupakan berita pendukung.

2. Depth News: berita mendalam, dikembangkan dengan pendalaman hal-hal yang ada di bawah suatu permukaan.

3. Investigation News: berita yang dikembangkan berdasarkan penelitian atau penyelidikan dari berbagai sumber.

4. Interpretative News: berita yang dikembangkan dengan pendapat atau penelitian penulisnya/reporter.

5. Opinion News: berita mengenai pendapat seseorang, biasanya pendapat para cendekiawan, sarjana, ahli, atau pejabat,
mengenai suatu hal, peristiwa, kondisi poleksosbudhankam, dan sebagainya.

Ciri khas Jurnalistik atau jurnalisme, menurut Luwi Ishwara (2005)

Posted in By journalissmanda 0 komentar

a. Skeptis

Skeptis adalah sikap untuk selalu mempertanyakan segala sesuatu, meragukan apa yang diterima, dan mewaspadai segala kepastian agar tidak mudah tertipu. Inti dari skeptis adalah keraguan. Media janganlah puas dengan permukaan sebuah peristiwa serta enggan untuk mengingatkan kekurangan yang ada di dalam masyarakat. Wartawan haruslah terjun ke lapangan, berjuang, serta menggali hal-hal yang eksklusif.

b. Bertindak (action)

Wartawan tidak menunggu sampai peristiwa itu muncul, tetapi ia akan mencari dan mengamati dengan ketajaman naluri seorang wartawan.

c. Berubah

Perubahan merupakan hukum utama jurnalisme. Media bukan lagi sebagai penyalur informasi, tapi fasilitator, penyaring dan pemberi makna dari sebuah informasi.

d. Seni dan Profesi

Wartawan melihat dengan mata yang segar pada setiap peristiwa untuk menangkap aspek-aspek yang unik.

e. Peran Pers

Pers sebagai pelapor, bertindak sebagai mata dan telinga publik, melaporkan peristiwa-peristiwa di luar pengetahuan masyarakat dengan netral dan tanpa prasangka. Selain itu, pers juga harus berperan sebagai interpreter, wakil publik, peran jaga, dan pembuat kebijaksanaan serta advokasi.

Déjà Vu

Posted in By journalissmanda 0 komentar


Hey SIMers, kalian pernah gak ngerasa familiar sama suatu peristiwa atau situasi? Perasaan familiar yang berasal dari banyak hal, kayak orang-orang yang ada disekitar kalian saat kejadian, adegan, kata-kata, detail tempat, ataupun atmosfir saat peristiwaa itu berlangsung. Feels like you’ve been there and done that before. Padahal kalian tau kalau peristiwa tersebut baru pertama kali kalian alami. Hemm, this is strange, isn’t it? Tapi yaa, itulah Déjà vu.

Déjà vu berasal dari bahasa Perancis, Deja yang artinya sudah atau pernah dan Vu yang artinya melihat. Jadi déjà vu berarti “pernah melihat”. Istilah lain dari Déjà vu ialah Paramnesia, dari bahasa Yunani, Para artinya sejajar dan Mnimi yang artinya ingatan. Déjà vu sampai saat ini masih menjadi penelitian ilmuwan. Teori yang dihasilkan sudah banyak sekali. Ada yang berpendapat kalau déjà vu bisa terjadi karena pengaruh obat-obatan, penyakit fisik seperti epilepsy, sampai penyakit kejiwaan kayak schizophrenia. Salah seorang ahli psikionalis, Sigmund Freud mengatakan bahwa déjà vu terjadi saat seseorang secara “spontan teringat kembali pada sebuah fantasi yang sebelumnya pernah dia ciptakan, namun tidak disadarinya” karena tidak disadari maka yang bisa diingat hanya sepintas saja. Sedangkan beberapa neorologis mengatakan kalu déjà vu terjadi saat otak mengalami kebingungan dalam menempatkan waktu sebuah peristiwa karena ada beberapa kemiripan dengan peristiwa lain yang mengakibatkan otak mengalami sebuah loncatan memori selam sepersekian detik.

Berbeda lagi dengan teori “Optical Pathway Delay” yang mengatakan kalau déjà vu terjadi karena sensasi optic yang diterima oleh sebelah mata sampai ke otak dipersepsikan lebih dulu daripada sensasi yang sama yang diterima sebelah mata yang lain, sehingga timbullah rasa familiar. Namun teori ini dipatahkan melalui penenmuan bahwa orang yang buat juga bisa mengalami déjà vu, melaului indera penciuman, indera pendengaran maupun idera peraba. Walaupun begitu, rata-rata teori ilmuwan mengatakn bahwa déjà vu terjadi karena adanya disfungsi kinerja otak.Hal tersebut berbeda dengan tanggapan orang-orang yang percaya hal mistis. Mereka berpendapat bahwa déjà vu berkaitan dengan kemampuan melihat masa depan, ataupun akibat dari dunia paralel. Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa déjà vu berasal dari kejadian yang sama dari kehidupan orang sebelumnya (berkaitan dengan reinkarnasi).

Dari sekian banyak teori mengenai déjà vu baik secara ilmiah ataupun hal-hal yang mistis/metafisika, belum ada teori yang pasti mengenai déjà vu ini. So, buat kalian yang pernah bahkan sering mengalami déjà vu dan penasaran mengenai penyebab secara pastinya, sabaar aja yaa J atau mungkin kalian bisa menduga-duga teori mana yang paling mungkin. Satu hal yang jelas déjà vu terbukti tidak ada hubungannya dengaan masalah kejiwaan.

(septi)
Sumber: go girl

Design by: WPYAG
Blogger Template by Anshul | Funny Pictures.